Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi 1 DPR RI Elnino Mohi dari Fraksi Gerindra meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tegas terhadap stasiun televisi yang ingin memperpanjang izin penyiarannya.

“Oktober 2016 nanti cukup banyak TV yang habis masa berlaku izin penyiarannya. Menurut UU 32 Tahun 2009, stasiun-stasiun TV tersebut harus mengurus izin baru mulai Oktober 2015 atau setahun sebelum habis izinnya,” kata dia, Sabtu (12/12).

Ia menjelaskan KPI saat ini membentuk tim panel ahli yang menilai program-program dari stasiun-stasiun TV tersebut.

Dalam proses itu, menurutnya, KPI maupun panel ahli bentukannya patut mengumumkan hasil penilaian serta rekomendasinya.

“Kalau perlu dan pantas, maka KPI harus berani untuk tidak memperpanjang izin tv yang jauh dari ideal. Ideal yang dimaksud adalah memenuhi kriteria-kriteria,” ujarnya.

Kriteria tersebut yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dari perusakan nilai-nilai asing yang masuk melalui media TV.

Kriteria selanjutnya menjaga nilai-nilai luhur Pancasila di hati publik dan tidak mempraktikkan penyiaran yang terlalu liberal.

Selain itu mampu mencerdaskan bangsa dengan informasi yang bermanfaat untuk kemajuan kesejahteraan umum, bukan dengan informasi yang tendensius untuk kepentingan orang/kelompok tertentu.

Ia menambahkan, program TV harus independen, netral dan berimbang ketika memberikan informasi yang berkaitan dengan hukum dan politik, serta jauh dari efek “media-violence” dan pornografi.

“Secara sadar atau tidak, walaupun kini ada medsos dan media interaktif lainnya, opini dan sikap publik hari ini secara makro masih didrive oleh media konvensional terutama televisi,” tukasnya.

Kini saatnya, kata dia, bagi KPI menunjukkan jati diri sebagai elemen penting penjaga bangsa dengan tidak memperpanjang izin penyiaran stasiun televisi yang tidak bermanfaat.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby