“Kita harus menghormati. Siapa pun, jika ada dua alat bukti yang cukup, bisa diproses dalam hukum,” katanya usai kegiatan penyerahan bantuan kapal dan alat tangkap dan memberikan asuransi pada nelayan Kabupaten Batang, Kabupaten/Kota Pekalongan, dan Brebes.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby