Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan lembaga kehakiman. Oleh sebab itu tak ada alasan kinerja KPK tak bisa dievaluasi oleh lembaga legislatif.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Pansus angket KPK Dossy Iskandar, di sela- sela rapat Pansus tertutup, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (14/6).

“Angket boleh kepada semua (sektor pemerintahan negara), selain kekuasaan kehakiman yang merdeka karena dia menjalankan peradilan, dan KPK tidak menjalankan peradilan,” kata Dossy

Menurut dia, KPK yang tidak bisa diangket berkaitan dalam irisan dunia peradilan saja, tetapi ketika terjadi dugaan adanya penyimpangan penyelidikan maka itu dapat diangketkan.

“KPK tidak bisa diangket itu yang irisannya adalah hanya berkaitan peradilan, di teknis penyidikan dan penuntutan, tetapi kalau ada dugaan penyimpangan penyidikan apa kemudian tidak bisa diangket? Ya bisa dong,” ujar politikus fraksi Hanuara itu.

“Jangan sampai hasil adanya dugaan penyimpangan penyelidikan yang kemudian di bawa ke dalam dunia peradilan yang menjadikan hasilnya peradilan sesat, itu tidak boleh,” pungkas anggota komisi III DPR RI itu.

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby