Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya disatukan atau digabung dengan Ombudsman karena ada kesamaan pada kedua lembaga tersebut. Kesamaan itu, antara lain Ombudsman boleh memanggil orang atau pimpinan lembaga yang tidak menjalankan fungsi pelayanan publik secara baik.

“Saya usulkan KPK dilebur dengan Ombudsman,” kata dia dalam diskusi “Menimbang Eksisteni KPK” yang diselenggarakan Koalisi Rakyat Indonesia di Jakarta, Kamis (20/8).

Fahri menjelaskan, hal itu atas dasar kedudukan KPK sebagai lembaga adhoc. Selanjutnya, KPK lebih banyak menjalankan fungsi dan tugas pencegahan, sedangkan penyelidikan dan penyidikan ditangani kepolisian dan kejaksaan.

“Kalau ada lembaga yang lakukan malpraktik dalam pelayanan publik bisa dipanggil Ombudsman. Masalah pelayanan publik sangat penting untuk memacu perkembangan investasi. Sekarang pertumbuhan (ekonomi) rendah karena tak ada yang berani ambil keputusan,” katanya.

Dia menyadari bahwa usulnya akan menimbulkan reaksi dari publik. “Sekarang yang kritik KPK saja dianggap anti korupsi,” katanya.

KPK dibentuk tahun 2002 berdasarkan UU Nomor 30/2002. “UU itu menempatkan KPK sebagai lembaga adhoc. Dengan demikian 13 tahun KPK lembaga adhoc,” kata Fahri.

Menurut Fahri, kalau tidak KPK, pemberantasan korupsi tetap dilakukan. “Tugas siapa? Polisi dan kejaksaan,” katanya tugas KPK saat ini adalah koordinasi, supervisi dan pencegahan, penyidikan serta monitoring. Ke depan KPK perlu memprioritaskan tugas pada pencegahan, koordinasi dan monitoring.

Mengenai kemampuan penyidik polisi dan kejaksaan, Fahri menyatakan, penyidik KPK saat ini juga polisi dan jaksa. “Kenapa polisi dan kejaksaan gak bisa seperti KPK? Karena dananya sangat terbatas. Dana operasional sangat kecil. Bandingkan gaji penyidik KPK, bisa puluhan kali lipatnya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu