Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi menilai kesepakatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memaknai citra diri peserta pemilu sudah kebablasan.
Kedua lembaga itu sepakat untuk menurunkan seluruh atribut ketua umum partai politik karena telah menjadi peraga kampanye.
Menurut Baidowi di Jakarta, Rabu (28/2), kesepakatan KPU-Bawaslu merujuk pada UU 7/2017 pasal 1 ayat 35 yang berbunyi “Kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu”.
Dia menilai yang ditekankan dalam ketentuan umum UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu adalah citra diri peserta pemilu dan seandainya ada ketua umum parpol tampil di media luar ruang tidak menggunakan atribut parpol sebagai peserta pemilu, maka seharusnya boleh.
“Terlebih dalam UU 7/2017 pasal 298 ayat (5) dinyatakan bahwa ketentuan mengenai pemasangan dan pembersihan APK diatur dalam PKPU,” ujarnya.
Baidowi yang juga Wakil Sekretaris Jenderal PPP itu menilai, sejauh ini Peraturan KPU (PKPU) tentang pemasangan dan pembersihan alat peraga kampanye (APK) untuk pemilu 2019 belum ada atau belum terbit.
Artinya, menurut dia, KPU-Bawaslu masih punya kewajiban mengajukan PKPU dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) ke DPR untuk dibahas sehingga larangan yang hanya didasarkan pada kesepakatan bobotnya jauh di bawah peraturan.
“Jika semua gambar tokoh parpol yang tidak menggunakan atribut peserta pemilu juga dilarang, ini sama saja membatasi ruang demokrasi dan menghambat pelaku usaha reklame,” katanya.
Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Mochammad Afifudin, meminta spanduk dan baliho bergambar ketua umum partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 diturunkan.
Menurut dia, spanduk dan baliho yang bergambar ketua parpol merupakan bagian dari bentuk citra diri parpol dan termasuk bagian dari kampanye.
“Semua spanduk dan baliho yang bergambar ketua parpol peserta Pemilu 2019 harus diturunkan,” tutur Afifudin, di Jakarta, Selasa (27/2).
Dia menjelaskan, ada perbedaan definisi kampanye dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang berbeda dengan definisi kampanye pada aturan sebelumnya.
Menurut dia, apabila dulu kampanye diartikan sebagai penyampaian visi dan misi, maka saat ini definisi kampanye memasukkan definisi citra diri yaitu berupa foto orang dan logo parpol.
Dia menilai apabila ada parpol masih memasang baliho dan spanduk, itu termasuk pelanggaran kampanye dan Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada parpol yang masih memasang baliho dan spanduk bergambar ketua umum parpol.
ANT
Artikel ini ditulis oleh:
Antara