Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai Komisi Pemilihan Umum melanggar undang-undang jika melarang mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif.
“Ikhtiar KPU ingin menghasilkan pemilu yang bersih dan bebas korupsi harus didukung, tapi KPU juga harus mencermati aturan perundangan soal hak politik warga negara jika melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg,” kata Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (28/5).
Menurut Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bersikukuh akan melarang mantan narapidana korupsi menggunakan hak politiknya sebagai WNI untuk dipilih menjadi caleg, itu tidak bijaksana.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa mantan narapidana yang sudah menjalani masa hukuman penjara lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama yang bersangkutan mengumumkan diri ke publik mengenai kasus hukum yang pernah menjeratnya.
Selain itu, mantan narapidana itu juga harus mendeklarasikan secara jujur bahwa dirinya mantan narapidana korupsi, tidak dicabut haknya oleh keputusan Pengadilan, melewati jeda waktu lima tahun, jika tuntutan hukumannya di atas lima tahun.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid