“Syarat lainnya adalah mantan narapidana itu menunjukkan sikap penyesalan dan berkelakuan baik selama menjalani tahanan serta tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menyatakan setuju dengan pandangan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang yang berpendapat agar mantan narapidana korupsi tetap diberi kesempatan menjadi caleg sepanjang memenuhi syarat dan telah menyesali perbuatannya.
Menurut Saut, tidak baik juga menghukum orang berkali-kali hanya karena satu kesalahan.
Bamsoet menegaskan, jika KPU tetap bersikukuh melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg, maka KPU telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
“Dalam RDP (rapat dengar pendapat) di Komisi II DPR, baik DPR, pemerintah dan Bawaslu, tidak sepakat dengan usulan KPU untuk melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid