Menurut Bamsoet, usulan KPU itu terlampau berlebihan dalam membangun pencitraan lembaganya karena dalam UU Pemilu sudah mengatur mengenai hak-hak seorang warga negara termasuk para mantan terpidana.
Keputusan seseorang kehilangan hak-hak politiknya, kata Bamsoet, itu ada di Pengadilan, bukan diputuskan dalam aturan yang letaknya di bawah undang-undang.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid