Bambang memberi contoh di Malaysia. Para pedagang di sana yang menaikan harga komoditas lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintahnya, langsung dihukum. Harga komoditas di negeri jiran pun selalu stabil dan murah. Harga gula di Malaysia hanya 2,1 ringgit atau sekitar Rp6.300. Bahkan, di Thailand jauh lebih murah lagi.
“Saya sebetulnya sudah mengapresiasi adanya Permendag tentang gula yang harganya tidak boleh lebih dari Rp12.500/kg untuk semua produk gula. Tapi kenyataannya, di pasaran gula dari berbagai merk bisa berbagai harga pula. Tidak ada harga gula di pasaran seperti yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, patokan harga Rp12.500/kg juga belum terlihat transparansinya berapa sebenarnya biaya produksi gula,” ungkap Legislator asal Jawa Timur itu.
Dari hasil penelusurannya ke berbagai daerah, Bambang menyebut, belum ada keseragaman harga gula seperti ditetapkan dalam Kepmendag. Harga rata-rata nasional gula di pasaran mencapai Rp13.650. Harga termurah di NTB dan termahal di Riau yang mencapai Rp15.800/kg.
“Ini bukti pemerintah belum mampu kendalikan harga gula. Untuk mengatur satu harga komoditas seperti gula saja dari 11 komoditas yang ada, pemerintah tidak bisa,” kata Bambang.
Nailin In Sarah
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan