Ilustrasi-sistem keamanan data pribadi

Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi I DPR RI Mahfudz Abdurrahman, menyoroti tingginya aduan masyarakat terkait pelindungan data pribadi. Ia menilai berbagai insiden kebocoran masih dipicu oleh sistem yang belum mutakhir serta faktor kelalaian manusia (human error).

Mahfudz menegaskan, dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pelindungan data pribadi harus ditempatkan sebagai bagian integral dari agenda keamanan nasional. Menurutnya, data pribadi memiliki nilai strategis yang apabila disalahgunakan dapat dimanfaatkan untuk kejahatan finansial, manipulasi informasi, pemerasan digital, hingga serangan siber.

“Oleh karena itu, pendekatan reaktif pascainsiden tidak lagi memadai. Diperlukan sistem mitigasi risiko yang terstruktur, audit keamanan siber secara berkala, serta mekanisme transparansi dan notifikasi publik yang akuntabel setiap kali terjadi pelanggaran data,” jelas Mahfudz dalam keterangan tertulis, Jumat (27/2/2026).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memaparkan sejumlah langkah strategis yang perlu diprioritaskan. Di antaranya percepatan pembentukan otoritas pengawas pelindungan data pribadi yang independen sesuai mandat Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Selain itu, ia mendorong penerapan audit keamanan digital secara berkala pada seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN dengan standar enkripsi kuat serta multi-factor authentication. Mahfudz juga menekankan pentingnya kewajiban pelaporan insiden dalam batas waktu tertentu serta penegakan sanksi administratif dan pidana secara konsisten terhadap pengendali data yang lalai.

“Penguatan kapasitas keamanan siber nasional, termasuk sinergi dengan Badan Siber dan Sandi Negara, juga menjadi prasyarat untuk membangun sistem pertahanan siber yang terintegrasi dan adaptif,” tegasnya.

Di sisi lain, Mahfudz mengingatkan partisipasi masyarakat tetap menjadi variabel penting dalam ekosistem pelindungan data. Peningkatan literasi digital, penggunaan autentikasi berlapis, serta kehati-hatian dalam mendistribusikan data sensitif di ruang siber perlu terus diperkuat.

“Banyak insiden kebocoran berawal dari kelengahan individu yang dieksploitasi melalui teknik rekayasa sosial,” tambahnya.

Ia menegaskan pelindungan data pribadi merupakan prasyarat fundamental bagi terbangunnya kepercayaan publik terhadap negara digital. Kebocoran data, kata dia, tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga menggerus legitimasi institusi dan rasa aman warga negara.

“Oleh karena itu, konsistensi implementasi regulasi, penguatan mekanisme pengawasan, dan komitmen tata kelola yang transparan menjadi kunci agar transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan hak privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi