Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat mengkritik kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk mengosongkan kolom agama di pada kartu tanda penduduk (KTP).

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Aboe Bakar Al Habsy mengatakan jika pengosongan kolom agama akan membawa ketidakpastian hukum.

Misalnya, kata dia, saat seseorang akan memberikan kesaksian, atau pada saat harus dilakukan pembagian waris, saat akan melangsungkan perkawinan, atau bahkan ketika akan dilakukan penguburan.

“Selama ini tindakan hukum tersebut didasarkan pada identitas di KTP, bila nanti dikososngkan lantas apa yang akan menjadi dasar hukumnya,” ucap dia, di Jakarta, Jumat (7/11).

Tidak hanya itu, sambung dia, pengosongan kolom agama akan menyulitkan pengangkatan para pejabat. Indonesia memang bukan negara agama, namun sangat mengakui keberadaan agama.

“Oleh karenanya setiap pejabat, sebelum memangku jabatannya akan selalu diwajibkan mengambil sumpah. Ini menunjukkan bahwa jabatan yang dianut bukan sekedar kontrak sosial dengan masyarakat belaka, namun ini juga merupakan perjanjiannya dengan Tuhan,” seru dia.

Masih kata dia, Indonesia sebagai negara berdasarkan pada asas pancasila. Bukankah dalam sila pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, sehingga percaya bahwa Pancasila merupakan dasar negara dan identitas jati diri bangsa, kenapa harus malu mencantumkan agama pada kolom KTP.

“Ini kan bisa dikatakan sudah tidak pancasilais lagi. Bukankah seharusnya Pak Tjahjo yang bermainstream ajaran Soekarno memahami hal itu,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang