Jakarta, aktual.com – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk membahas penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (31/3). Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan dihadiri Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, kuasa hukum korban, serta perwakilan KontraS dan koalisi masyarakat sipil.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menegaskan sikapnya terhadap peristiwa tersebut. “Kami mengutuk keras kasus ini dan harus diselesaikan,” kata Adang, di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Ia menilai penanganan perkara ini tidak boleh berlarut-larut karena berdampak luas. “Ini menyangkut hubungan internasional, memalukan bila tidak dituntaskan,” ujar Adang.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mendapat dukungan penuh agar mampu mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. “Perlu dukungan untuk terus mengungkap secara tuntas,” ucapnya.
Dalam forum yang sama, Adang juga menyinggung perkembangan penanganan perkara yang dinilai belum menunjukkan hasil signifikan. Ia mendorong adanya langkah-langkah lanjutan, termasuk membuka kemungkinan ditemukannya bukti baru.
“Kalau tidak bergerak, harus ada upaya lain untuk menemukan bukti baru,” katanya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi sorotan karena menyasar aktivis yang aktif dalam isu hak asasi manusia. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis.
DPR menilai akan menjadi preseden buruk ketika penegakan hukum sangat rendah. Misalnya, hanya memecat pelaku tanpa menyeret ke peradilan umum. Sebab, DPR melihat kasus ini sebagai kasus pidana pelanggaran HAM berat.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















