Jakarta, Aktual.com – Nelayan Jawa Tengah mengeluhkan kebijakan Peraturan Kelautan dan Perikanan No 2/2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets. Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi IV DPR RI dengan Kepala Balai Besar Percontohan Penangkapan Semarang dan para nelayan Jateng, Jumat (21/7).
Kepada Tim Kunspek Komisi IV DPR, nelayan mengungkapkan, kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait larangan penggunaan cantrang sudah dirasakan. Sudah banyak nelayan di Jawa Tengah khususnya yang telah ditangkap karena melanggar ketentuan yang terdapat dalam Permen KP No. 2 Tahun 2015 itu.
Menurut perwakilan nelayan yang menghadiri pertemuan dengan Tim Kunspek Komisi IV yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan, sejauh ini pemerintah telah menerapkan kebijakan Permen KP No. 2 /2015 tersebut namun tidak memberikan solusi penganti alat cantrang. Lebih lanjut, para nelayan sampaikan bahwa cantrang tidak merusak lingkungan seperti apa yang dituduhkan pemerintah.
Menaggapi itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan menjelaskan, kebijakan larangan pengunaan cantrang berdampak pada 17 jenis alat tangkap. “Akibatnya 38 ribu kapal mangkrak dan mengakibatkan pengangguran massal sebanyak 760 ribu nelayan,” terang Daniel.
Daniel Johan dalam pertemuan itu mengungkapkan bahwa kebijakan larangan pengunaan cantrang hingga hampir 3 (tiga) tahun ini belum menemukan solusi dan jalan keluar. “Akibatnya memperparah dan memperburuk keadaan para nelayan seluruh Indonesia. Dampak kebijakan tersebut, banyak kapal nelayan yang mangkrak, tidak bisa berlayar,” ungkapnya.
“Kebijakan Menteri KP tersebut, tidak mempertimbangkan aspek sosial ekonomi nelayan, yang diperkirakan kerugiannnya sebesar Rp3,4 triliun/tahun,” tegas Daniel.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby