Pesta laut Nadran nelayan muara Cilincing, Jakarta Utara. (foto:Aktual.com/Chienk)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan laut adalah potensi bangsa yang seharusnya dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia, sehingga beragam permasalahan sosial di dalamnya juga perlu segera diatasi.

“Potensi kelautan dan perikanan yang sangat besar wajib digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” kata Daniel dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (15/9).

Menurut dia, meski saat ini telah dilakukan pemanfaatan pengelolaan potensi kelautan dan perikanan itu, hingga saat ini kemakmuran rakyat dinilai masih belum terwujud.

Apalagi, ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan yang sebagian besar adalah kawasan perairan sehingga aset tersebut perlu dikuasai, dijaga dan dikelola serta dilestarikan sungguh-sungguh.

Sebagaimana diwartakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan sudah seharusnya Indonesia memprioritaskan lautan sebagai sebuah negara bahari dengan wilayah kawasan perairan yang sangat luas.

“Presiden telah menetapkan laut sebagai masa depan bangsa, dan sudah seharusnya kita sebagai bangsa bahari memprioritaskan sektor kelautan,” kata Menteri Susi di Jakarta, Selasa (13/9).

Susi Pudjiastuti berpendapat bahwa kalau masyarakat tidak berhati-hati dalam memperhatikan kondisi kawasan perairan, maka bisa saja isi laut hanya bisa dinikmati untuk hari ini saja.

Untuk itu, ujar dia, sudah selayaknya Indonesia benar-benar menggunakan kekayaan di laut Indonesia untuk ketahanan pangan dan kemakmuran bangsa di Tanah Air.

“Kita boleh posesif dalam menjaga harta dan sumber daya laut yang kita miliki,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan.

Sebagai negara yang tidak ekspansionis dalam melebarkan wilayahnya, lanjutnya, maka Indonesia dinilai juga sangat diperbolehkan untuk posesif dan teguh dalam menjaga sumber daya lautnya dari tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.

Sebelumnya, KKP menegaskan larangan untuk menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dalam rangka membangun sektor kelautan dan perikanan yang berkelanjutan.

“Tetap ikan tidak boleh ditangkap dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan dan tidak ditangkap di wilayah konservasi,” kata Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Slamet Soebjakto.

Slamet mencontohkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 15 Tahun 2016 mengatur keberpihakan terhadap lingkungan.

Dirjen Perikanan Budidaya KKP menambahkan bahwa lingkungan yang tercemar berdampak sangat besar pada perikanan budidaya.

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan