Jakarta, Aktual.com-DPR bisa saja memakzulkan Presiden Joko Widodo jika skandal dugaan kewarganegaraan ganda benar dilakukan oleh Menteri ESDM Archandra Tahar.
“Dalam kerangka itu, DPR harus mempergunakan bahkan meng-impeach (memakzulkan) andai kata sekali lagi dan betul dia WN asing maka peristiwa melanggar hukumnya sudah selesai. Sudah jelas WN asing tidak bisa menjalankan pemerintahan di Indonesia,” ujar Pakar Tata Negara, Margarito Kamis, saat dihubungi, Minggu (14/8).
Menurutnya jika terbukti Archandra menjadi warga negara Amerika Serikat ketika diangkat sebagai Menteri pada Reshuffle Kabinet beberapa waktu lalu maka jelas terjadi pelanggaran terhadap konstitusi.
“Ini menunjukkan bahwa peristiwa pelanggaran hukum selesai atau sudah terjadi, yaitu presiden sudah mengangkat dia. Itu sebuah pelanggaran hukum yakni konstitusi,” ujarnya.
Sesuai dengan aturan yang berlaku seorang Menteri harus warga negara Indonesia. Selain itu Indonesia juga tidak memiliki kebijakan dwi kewarganegaraan seperti negara di Eropa.
“Pelanggaran terhadap konstitusi. Ini masuk pada kategori perbuatan tercela. Presiden melakukan perbuatan tercela mengangkat orang asing menyelenggarakan pemerintahan di Indonesia. Karena bertentangan dengan UU Kewarganegaraan dengan prinsip berkewarganegaraan tunggal dan secara konstitusi hanya orang Indonesia yang bisa menyelenggarakan pemerintahan bukan asing. Itu pelanggarannya, perbuatan tercela,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh: