Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani. Aktual/DOK DPR RI

Jakarta, Aktual.com — Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Ia menegaskan, DPR masih membuka ruang bagi masukan publik agar regulasi tersebut tidak tumpang tindih dengan undang-undang lainnya.

“RUU itu masih kita terima masukan-masukan dari berbagai pihak. Kita ingin memastikan partisipasi publik berjalan dengan baik dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lain,” kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Menurut Puan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilanjutkan setelah proses pengumpulan masukan selesai. DPR, kata dia, ingin memastikan RUU tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam penegakan hukum di Indonesia.

Sementara terkait pengurangan jumlah kunjungan kerja masa reses, Puan menyampaikan, akan membahasnya bersama pimpinan Dewan lain. MKD DPR sebelumnya memutuskan adanya pembatasan masa reses anggota DPR yang kini hanya 22 titik.

Menurutnya, pembatasan tersebut akan berdampak langsung pada penyesuaian anggaran kegiatan reses. “Karena titiknya berkurang, ya harusnya akan ada pengurangan anggaran. Makanya konsekuensi dari keputusan tersebut akan saya diskusikan dulu dengan pimpinan yang lain,” ujarnya.

Laporan: Taufik Akbar Harefa

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi