Surabaya, Aktual.co — Anggota DPR RI Bambang Haryo menegaskan  bahwa Menteri Perhubungan harus bertanggung jawab terkait insiden yang menimpa pesawat AirAsia QZ8501.
Hal ini dikarenakan yang berhak memberikan kelaikan dan  ijin terbang lintas negara sebuah maskapai penerbangan  adalah Kementerian Perhubungan.
“Menhub yang harus bertanggung jawab. Kelaikan terbang apalagi lintas negara, itu atas ijin kemenhub langsung,” Kata Bambang, Selasa (6/1).
Menurut dia, pihak maskapai tidak bisa disalahkan karena bersifat pasif. Sementara kemenhub sifatnya aktif dalam memberikan izin, sesuai dengan UU No 1 tahun 2009 pasal 122 (2),  tentang penerbangan, yang  disebutkan bahwa jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh menteri berdasarkan perjanjian angkutan antar negara.
“Undang-undang itu kan sudah jelas.  Kementerian perhubungan  yang perlu diinvestigasi dan dilakukan penyidikan,” kata dia.
Pembekuan rute Surabaya-Singapura  bukanlah solusi yang baik. Kementerian Perhubungan justru dianggap telah melakukan pelanggaran UU No 8 (1) Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jika dilihat dari  kenyamanan dalam ketersediaan angkutan untuk masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh: