Jakarta, Aktual.com — DPR RI meminta pemerintah untuk menghargai Undang-Undang yang berlaku. Pasalnya, pemerintah telah secara nyata melanggar Undang-Undang Minerba.

Hal itu dinyatakan anggota DPR RI saat rapat gabungan Komisi I dan Komisi III dengan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan, MenPAN-RB Yuddi Chrisnandi, Wakil Kepala BIN Torry Djohar, Kapolri Badroddin Haiti, Jaksa Agung HM. Prasetyo di ruang rapat Banggar, Senin (15/2).

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PAN, Alimin Abdullah meminta Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan tegas menangani pelanggaran hukum yang secara jelas dipertontonkan oleh pemerintah. Pasalnya, Menteri ESDM telah memberikan ijin eksport konsentrat kepada Freeport.

“Kalau kita mau beri ijin. Supaya berharga ini UU ya bikin dulu UU-nya. Kita sedang dipertontonkan pelanggaran UU. Atas dasar apa menteri bisa (langgar uu). Presiden aja enggak bisa. Jangan ngejar dollar aja, tapi kita langgar UU,” ujar Alimin

Selain itu, Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon mengingatkan Menko Luhut agar merealisasikan pernyataan untuk bertindak tegas mengatasi masalah Papua. Salah satunya, masalah Freeport karena berada di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Luhut menegaskan akan menangani secara tegas persoalan gerakan sparatis, dan pemberian amnesty kepada OPM.

Effendi meminta Menko Luhut menindak secara tegas pemberi izin konsentrat yang dilarang dalam UU. Ia jua meminta Luhut meninjau kembali hal-hal yang berkaitan dengan Freeport.

“Menko bilang tegas untuk masalah Papua. Kami juga minta pemerintah dengan tegas tangani pemberian eksport konsentrat kepada Freeport. Siapapun dilarang melanggar UU termasuk presiden. Kalau mau kasih izin ubah lagi UU. Kami minta tinjau lagi izin eksport berkaitan dengan Freeport,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh: