Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Inas Nasrullah Zubir meminta Menteri ESDM, Ignasius Jonan yang baru dilantik, agar berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan dan harus memahami setiap permasalahan dengan baik.
Adanya pernyataan Menteri Jonan yang akan memberlakukan ke SPBU asing untuk mewujudkan satu harga BBM sebagaimana yang diinginkan oleh Presiden Jokowi, hal itu membuat inas merasa ‘geli’ melihat ketidakpahaman Menteri Jonan.
Pasalnya kata Inas, BBM satu harga tersebut hanya dilakukan kepada minyak jenis Premium yang menjadi penugasan pemerintah kepada Pertamina, sedangkan SPBU asing tidak menjual minyak jenis tersebut.
“Statement Jonan akan mewajibkan SPBU asing jual BBM dengan satu harga, membuat orang tertawa geli. Pak Jonan perlu pahami, BBM yang dimaksud dalam instruksi Presiden kepada Pertamina agar menjadi satu harga diseluruh wilayah Indonesia adalah BBM penugasan yakni gasolin RON 88 atau bensin premium dan solar bersubsidi, sedangkan SPBU asing tidak menyalurkan BBM penugasan bersubsidi,” kata Inas, Jumat (21/10).
Kemudian lanjutnya, SPBU asing hanya beroperasi di pulau Jawa saja dan hanya menyalurkan BBM non penugasan dengan harga pasar yakni; solar non subsidi, BBM sejenis petramax (RON 92), dan BBM jenis petramax plus (RON 95).
Selama ini pun tuturnya, mekanisme harga pasar untuk BBM non penugasan dijalankan oleh kementrian ESDM dengan setengah hati, karena SPBU asing diharuskan menjualnya di atas harga Pertamina.
Oleh karena itu, apabila kebijakan Jonan memaksa agar harga BBM non penugasan dibikin satu harga, maka dipastikan Pertamina akan kalah bersaing dengan SPBU asing karena harga di SPBU asing mempunyai kemampuan lebih murah dari harga Pertamina, hal itu secara perlahan tapi pasti akan membunuh bisnis SPBU Pertamina.
“Sangat disayangkan mentri ESDM mengeluarkan statement asal-asalan agar tampil gagah-gagahan,” tandas Inas.
Sebelumnya Jonan mengaku sedang menyusun regulasi pelaksanaan BBM satu harga, ia menegaskan kebijakan itu akan diberlakukan kepada semua badan usaha penyalur BBM.
“Bukan pertamina aja, tapi semua. Total, shell, petronas, semua wajib. Masa peraturan cuma khusus BUMN,” kata Jonan di Gedung DPR, Kamis (20/10).
Dadangsah
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan