Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebelum memulai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/2). Rapat terbatas tersebut membahas Rancangan Undang-Undang tentang perlindungan pekerja Indonesia di luar negeri. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pd/16

Surabaya, Aktual.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang kerap kali melakukan pengeboman kapal ilegal, dinilai sebagai pencitraan saja. Hal itu dikatakan oleh anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo.

Padahal, Kata Bambang, cara pencitraan yang dilakukan menteri Susi, justru melanggar Undang-undang pelayaran dan aturan International Maritime Organization (IMO).

“Bolehlah melakukan tindakan tegas. Itu bagus. Tapi jangan sampai melakukan cara yang salah. Pengeboman kapal, itu dampaknya bukan hanya sampah di laut. Tapi berpotensi pencemaran akibat minyak-minyak yang tumpah.” kata Bambang di Surabaya, Jum’at (26/2) malam.

Bambang Haryo merincikan, pengeboman kapal ikan ilegal melanggar Undang-undang No. 17/2008 tentang Pelayaran dan aturan IMO (International Maritime Organization) yang sudah diratifikasi Indonesia. Dalam Pasal 229 UU Pelayaran sudah dijelaskan, bahwa setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas kotoran, sampah serta bahan kimia beracun ke perairan. Sanksinya diatur dalam pasal 325 yaitu diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp300 juta.

” Di pasal 202 juga menyebutkan pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal yang mengganggu keselamatan berlayar paling lambat 180 hari sejak tenggelam. Nah ini pemerintah justru menenggelamkan kapal-kapal itu di laut dekat pantai, bahkan pada jarak kurang dari 1 mil dari pantai. Ini sangat berpotensi besar mengganggu alur pelayaran,” lanjutnya.

Apalagi, kata Bambang, pengeboman kapal sama halnya dengan membuang sampah anorganik dan B3 di laut, serta merusak habitat laut.

Dalam hal ini Menteri Susi selaku pemerintah justru melakukan pelanggaran atas aturan yang dibuat pemerintah sendiri antara lain Peraturan Pemerintah No. 18/1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Bambang juga menyesalkan dalam upaya pengeboman tersebut, pemerintah telah melibatkan instansi lain, khususnya Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan TNI Angkatan Laut.

Bambang mengkhawatirkan, jika kesalahan pemerintah ini mendapat pembenaran. Apalagi sampai didukung masyarakat karena dianggap tepat, sehingga berpotensi dilakukan terus menerus membuat sampah laut makin banyak.

“Makanya dengan adanya fakta yang saya sampaikan ini harapannya masyarakat tahu apa yang dilakukan Menteri Susi, tentunya akan merugikan masyarakat umum, khususnya yang mencari mata pencaharian di laut.” tutup Bambang.

Artikel ini ditulis oleh: