Kemudian di Surabaya, Polisi juga menangkap pengedar uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 916 lembar atau total Rp91.600.000 serta dolar Singapura pecahan 10.000 sebanyak 28 lembar.
Bamsoet menduga, mulai maraknya peredaran uang palsu, ada kaitannya dengan tahun politik yang sering diikuti dengan praktik politik uang.
“KPU harus membuat regulasi ketat untuk mengantisipasi praktik politik uang pada pilkada serentak 2018 dan pemilu 2019,” katanya.
Politisi partai Golkar ini juga mendesak, Polri segera mengungkap sindikat peredaran uang palsu dan membukanya ke publik, sekaligus mengungkap aktor intelektualnya.
Mantan ketua Komisi III DPR ini juga menegaskan, peredaran uang palsu tak hanya meresahkan masyarakat, juga dapat berakibat buruk bagi perekonomian nasional.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid