Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai gurauan penyebaran informasi palsu soal bom di pesawat terbang harus diakhiri karena dapat membahayakan keselamatan penumpang dan keamanan serta melanggar UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Penumpang itu kan kadang hanya bercanda, guyonan namun untuk sebuah penerbangan, candaan soal bom itu tidak bisa ditoleransi,” kata Taufik di Jakarta, Rabu (30/5).

Dia menilai candaan soal bom dalam sebuah penerbangan tidak bisa ditoleransi, karena menyangkut keselamatan penumpang dan keamanan penerbangan itu sendiri.

Taufik tidak memungkiri bahwa kesadaran masyarakat terkait aturan agar tidak bercanda mengenai bom itu masih minim terutama kasus tersebut sampai terjadi berkali-kali.

“Selain perlu adanya peningkatan sosialisasi dari Kementerian Perhubungan dan operator bandara, perlu adanya tindakan tegas, berupa tuntutan hukum kepada pelaku,” ujarnya.

Menurut dia, becanda soal bom dalam penerbangan bagi pelakunya terlihat sepele, tapi dampaknya besar bagi sebuah penerbangan karena menjadi ancaman keamanan penerbangan dan keselamatan penumpang.

Dia menilai pelakunya harus ditindak tegas, salah satunya melalui tuntutan hukum agar ada efek jera di masyarakat, dan tidak ada pelaku-pelaku lain yang bercanda membawa bom di pesawat kembali.

Sanksi hukum bagi mereka yang memberikan informasi palsu yang membahayakan penerbangan sesuai dengan Pasal 437 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan disebutkan “Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun”.

Lalu di Pasal 437 ayat (2) disebutkan “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

Pasal 437 ayat (3) disebutkan “Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: