Jakarta, Aktual.com — Komisi II DPR RI meminta daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada serentak 9 Desember 2015 mendatang untuk diaudit. Pasalnya, selama ini tidak ada kementerian atau lembaga dan pihak lainya yang mengaudit DPT, melainkan yang dilakukan selama ini hanyalah pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, DPT sangat penting untuk diaudit karena menentukan sukses tidaknya suatu pesta demokrasi di Indonesia, baik Pilkada, Pileg maupun Pilpres.
“DPT tidak ada yang mengaudit yang menjadikan Pilkada dan Pemilu selama ini bermasalah. Ini DPT sangat penting diaudit,” ujar Rambe di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11).
Rambe mengungkapkan, dalam peraturan perundang-undangan, baik UU Pilkada maupun UU Pemilu, tidak ada mekanisme serta lembaga mana yang memiliki kewenangan mengaudit DPT. Melainkan, hanyalah pengawasan dari Bawaslu dan Panwaslu.
Untuk itu, kata Rambe, pihaknya akan segera membahas masalah ini dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu untuk menentukan siapa pihak yang berhak mengaudit DPT ini.
“Bawaslu tidak bisa mengaudit. Makanya kita mau bicarakan masalah ini dengan KPU dan Bawaslu untuk nantinya diatur dalam UU,” katanya
Lebih lanjut, Politisi Partai Golkar ini menuturkan agar DPT Pilkada atau pemilu tidak bermasalah karena tidak ada yang mengaudit, untuk sementara waktu pihaknya meminta baik KPU pusat maupun daerah, Bawaslu dan Panwaslu, LSM dan masyarakat melakukan pengawasan secara ketat terhadap DPT ini. Sebab, hak pilih Warga negara tidak boleh diabaikan.
“Harusnya bagaimana mengawasi DPT ini yang sudah diserahkan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari pemerintah. KPU/Bawaslu setiap kami minta pengawasan DPT selalu bilang tidak ada masalah, padahal ini masalah terus,” tutur Rambe
Selain itu, Rambe menegaskan, DPT ini harus diaudit karena tidak dipungkiri hal ini sudah menjadi ‘permainan’ semua pihak. Baik itu oleh penyelenggara pemilu, parpol, calon kepala daerah dan oknum yang tak bertanggung jawab.
Rambe menambahkan, DPT bermasalah ini juga melibatkan peran pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang hingga kini belum dapat membenahi masalah data kependudukan dengan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
“Padahal, warga yang berhak punya hak pilih dalam Pilkada/Pemilu adanya warga yang asli yang tinggal disuatu daerah, tidak boleh warga domisi. Jadi DPT ini harus diaudit,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka