“Agar Kemendagri memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang akan melakukan perekaman KTP-e,” ujarnya.
Bambang juga meminta KPU untuk berkomitmen dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengingat dalam ketentuan tersebut, Warga Negara Indonesia yang genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid