Jakarta, Aktual.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepolisian Republik Indonesia diminta bersinergi dalam melakukan pengawasan tenaga kerja asing di Indonesia.
Meskipun kewenangan pengawasan terhadap tenaga kerja asing di Indonesia ada pada Kementerian Hukum dan HAM, namun dibutuhkan sinergitas untuk memastikan warga asing di Indonesia bekerja dengan izin dan sesuai ketentuan.
“Untuk wacana pelimpahan kewenangan pengawasan kepala Polri seperti dulu memang belum ada wacana. Hanya saja kami minta kedua lembaga bersinergi,” kata kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Batam, Jumat (4/9).
Hal tersebut diutarakan Benny, ketika bertolak dengan sejumlah anggota Komisi III DPR ke Polda Kepri di Batam. Mereka melakukan pertemuan dengan Kapolda Kepri Brigjen Pol Arman Depari beserta jajaran, serta dengan jajaran Kanwil Kemenkumham Kepri di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kemenkumham memaparkan penanganan kasus kejahatan yang melibatkan warga asing dan warga Indonesia di wilayah Kepri, jumlah permintaan paspor, dan fasilitas yang dimiliki lembaga tersebut.
Sementara itu Kapolda Kepri memaparkan mengenai tingkat kerawanan, angka kriminalitas, dan jumlah personil Polri di Kepri. Kapolda juga mengeluhkan keterbatasan pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang masuk Kepri khususnya Batam, Bintan, Karimun yang merupakan wilayah perdagangan bebas mengingat kewenangan tersebut sudah diberikan pada Kemenkum HAM.
“Karena kewenangan sudah tidak pada kami, kami kesulitan untuk bisa melakukan pengawasan seperyti dulu. Yang bisa kami andalkan hanya unsur intelegen dan Babinkantibmas saja,” kata Kapolda.
Provinsi Kepri yang juga berbatasan dengan Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand, memiliki kerawanan tinggi terhadap masuknya warga asing dan tenaga kerja asing bermasalah mengingat banyak memiliki akses keluar negeri.
Dia juga berharap, pemerintah pusat melalui Komisi III bisa memberikan bantuan untuk pembentukan pos polisi terapung, penambahan kapal, helikopter, dan penambahan personil polri di Kepri.
“Di Kepri idealnya sekitar 10.000 personil. Saat ini baru terpenuhi sekitar 46 persen saja. Wilayah kami khsusunya perairan sangat luas, jadi membutuhkan peralatan dan personil yang memadai juga,” kata Araman.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu