Jakarta, Aktual.com – Komisi VIII DPR meminta pemerintah melalui Kementerian Sosial, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Keuangan untuk mengkaji kewajiban penganggaran dua persen dalam APBN dan APBD untuk penanggulangan bencana.

“Komisi VIII sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, termasuk tentang alokasi anggaran penanggulangan bencana,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam rapat kerja dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata yang diikuti melalui siaran langsung akun Youtube Komisi VIII DPR RI Channel di Jakarta, Selasa (16/3).

Yandri mengatakan dalam naskah revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana, Komisi VIII mengusulkan agar terdapat dana siap pakai penanggulangan bencana paling sedikit dua persen dari APBN dan APBD.

Selain itu, Komisi VIII juga mengusulkan pengaturan tentang dana abadi penanggulangan bencana sehingga dapat mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat bila terjadi bencana.

“Banyak pemerintah daerah tidak mencantumkan anggaran untuk penanggulangan bencana dalam APBD. Bila revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana disahkan, maka anggaran penanggulangan bencana menjadi wajib,” tuturnya.

Karena itu, Komisi VIII DPR meminta Kementerian Keuangan untuk membuat skema anggaran penanggulangan bencana secara menyeluruh dan terpadu.

Menanggapi permintaan Komisi VIII DPR, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan anggaran penanggulangan bencana sangat penting untuk membantu masyarakat memitigasi risiko bencana.

“Namun, besaran anggaran penanggulangan bencana harus proporsional sesuai dengan perkiraan meskipun bencana sulit diprediksi,” katanya.

Isa mengatakan untuk penanggulangan bencana diperlukan sistem penganggaran yang dapat menanggapi secara cepat dan tidak berlama-lama.

“Tentunya sistem pendanaan harus efektif dan efisien,” ujarnya. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin