Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta jajaran kepolisian dan pihak Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Keunaloe segera mengungkap kasus kematian seorang siswi kelas 6 Nurul Fatimah. Diduga, bocah tersebut meninggal akibat pengeroyokan yang dilakukan sejumlah siswa di sekolah tersebut.

“Saya berharap agar kasus ini terungkap secara terang benderang, dan saya minta pihak kepolisian bekerja secara objektif dan transparan sehingga ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat terutama pihak sekolah,” ujar Nasir dalam keterangan tertulisnya kepada Aktual.com, Senin (28/09) malam.

Dia juga menyayangkan lambatnya respon sekolah maupun aparat kepolisian mengetahui kejadian kekerasan, yang menimpa Nurul pada 16 September 2015 lalu. “Seharusnya pihak sekolah lebih responsif atas kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah yang menimpa anak muridnya, dan segera melaporkan kejadian ke kepolisian” ujar Nasir.

Menurut dia, dalam kasus kekerasan maupun kekerasan seksual terhadap anak, korban cenderung diam dan keluarga tidak berani melaporkan ke aparat penegak hukum.

Pemerintah Aceh, kata Nasir, dan pemerintah Kabupaten/kota perlu segera melakukan review terhadap aturan-aturan perlindungan anak. “Terutama melindungi anak dari kekerasan, baik yang dilakukan oleh guru maupun sesama siswa, sehingga terbangun sistem respon cepat terhadap kasus-kasus seperti ini” ujar Nasir

Namun demikian, Nasir mengingatkan aparat penegak hukum untuk memperhatikan hak-hak anak dan model penjatuhan sanksi dalam proses peradilan anak sesuai ketentuan Pasal 3 Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Karena pelaku masih dibawah umur, lanjut Nasir, maka model penjatuhan sanksi perlu dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum. Bisa berupa penjatuhan sanksi tindakan sebagaimana ketentuan Pasal 82 SPPA, sanksi pidana sebagaimana ketentuan Pasal 71 SPPA.

“Atau diikutsertakan dalam program pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah sesuai ketentuan Pasal 21 SPPA” ujar politikus dari Partai Keadilan Sejahtera itu.

Untuk itu, Nasir mendorong pemerintah untuk menggiatkan kembali masyarakat sadar hukum yang sesuai dengan kearifan lokal masyarakat setempat, sehingga ketika menjadi korban, masyarakat tidak merasa sendiri.

“Perlu ditumbuhkan kembali gerakan sadar hukum di masyarakat,selain itu dibutuhkan pembelajaran pendidikan damai bagi siswa di sekolah, sehingga lingkungan sekolah dan ruang kelas itu menjadi tempat yang nyaman, anti kekerasan serta anti pelecehan bagi siswa,” kata Nasir.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu