Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon meminta Komisi Pemilihan Umum mengkaji ulang aturan mengenai penggunaan pesawat kepresidenan oleh presiden petahana saat kampanye di Pemilu Presiden 2019, karena bertentangan dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Sebaiknya aturan itu dikaji ulang, jangan sampai menimbulkan ketidakadilan karena bukan persoalan untuk saat ini saja namun juga yang akan datang. Aturan dibuat untuk satu visi ke depan yang relatif permanen,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/4).
Dia menilai presiden bisa menggunakan pesawat kepresidenan ketika menjalankan tugas kenegaraan dan pemerintahan namun kalau digunakan saat menjadi calon presiden maupun calon wakil presiden, maka tidak layak.
Menurut dia, kalau KPU tetap memperbolehkan penggunaan pesawat kepresidenan saat kampanye Pilpres maka harus bersikap adil terhadap semua pejabat tinggi negara dan anggota DPR yang akan maju dalam kontestasi Pemilu.
“KPU harus konsisten, kalau pengamanan melekat kan ada aturannya sehingga kalau mau diberlakukan sama dan adil maka jangan pilih kasih,” ujarnya.
Fadli yang merupakan politisi Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa ketika Presiden naik pesawat kepresidenan maka tidak ada pengamanan melekat karena ada pengawal seperti ajudan dan tim yang secara protokoler sudah ada disana.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara