Sementara itu, Pasal 304 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) disebutkan dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Pasal 304 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjelaskan fasilitas negara yaitu sarana mobilitas seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai serta alat transportasi dinas lainnya.
Kedua, sarana perkantoran, radio daerah, dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan peralatan lainnya. Ketiga, fasilitas lainnya yang dibiayai APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara