Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, memberikan bantahan dihadapan wartawan, di Gedung Nusantara III, Kompleksp Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/2), terkait perkataan Nazaruddin dalam persidangan kasus E-KTP. Selain menyampaikan bantahan secara tertulis yang berjudul "Grand Korupsi M.Nazaruddin", Fahri yang mengaku tidak pernah ada bisnis di DPR selama hampir 14 tahun menjadi anggota dan Pimpinan DPR, akan terus melawan persekongkolan Nazar dan KPK. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, meminta KPU memperbaiki sistem pengecekan administrasi parpol yang akan ikut Pemilu 2019, pasca Badan Pengawas Pemilu mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) terhadap KPU perihal ajudikasi sengketa pelaksanaan Pemilu 2019.

“Saya tegaskan KPU jangan main-main soal verifikasi dan administrasi. Itu bisa merusak sistem ketatanegaraan,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/3).

Dia menilai apabila KPU tidak cermat, maka bisa merusak reputasi dan kredibilitas pemilihan kedepannya.

Fahri meminta KPU bersikap independen, jangan memihak pada siapa pun karena bisa merusak sistem demokrasi Indonesia secara umum.

“Kecerobohan dalam banyak kasus harus dievaluasi kerja KPU. Saya kaget ketika PBB ditiadakan menjadi peserta Pemilu 2019, padahal ada partai yang baru muncul lalu tiba-tiba menjadi peserta Pemilu 2019,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai terkait gugatan PBB, penyelenggara Pemilu harus menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan, menjaga netralitas dan independensinya.

Dia meminta KPU, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penyelenggara pemilu harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ada.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Abhan di Jakarta, Minggu (4/3) malam.

“Bawaslu memutuskan menolak eksepsi termohon dan mengabulkan seluruhnya gugatan pemohon,” ujar Abhan saat membacakan keputusan Bawaslu.

Hasil sidang tersebut juga membatalkan keputusan KPU tertanggal 17 Februari 2018, yang menyatakan PBB tidak lolos verifikasi nasional calon peserta Pemilu.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu maksimal tiga hari sejak dibacakan.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: