Menurut dia, pada Pemilu 2019 terdapat 484 ODMK yang sudah terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT). Jumlah tersebut telah memenuhi syarat untuk didirikannya TPS khusus di panti-panti sosial.

Bambang juga meminta KPU membuat peraturan khusus bagi ODMK yang akan menggunakan hak pilihya dan sudah terdaftar dalam DPT agar dapat menyertakan surat keterangan sehat dari dokter ahli jiwa sebagai bukti yang sah bahwa mereka sudah layak memperoleh hak pilihnya.

“Selain itu, agar tidak disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini mengingat orang dalam kondisi terganggu tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” katanya.

Ia juga mendorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi bagi penyelenggara pemilu yang tidak dapat memenuhi hak-hak seluruh warganya dalam menggunakan hak pilihnya, termasuk difabel.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid