Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ist

Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri memastikan penggunaan Pesawat Boeing 737-800NG dengan registrasi P-7301 benar-benar untuk menunjang kinerja kepolisian.

“Yang jelas pembelian pesawat oleh Polri ini harus benar-benar perhatikan asas kebermanfaatannya, bukan untuk gaya-gayaan,” kata Sahroni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (17/7).

Dengan demikian, lanjut dia, tidak lagi ada cerita apabila kinerja Polri terhambat akibat permasalahan transportasi lantaran sudah memiliki pesawat sendiri.

“Terutama untuk kasus bencana alam, pesawat ini harus benar-benar difungsikan guna membantu penanganan. Baik itu soal pemberangkatan pimpinan, anggota, ataupun logistik,” ujarnya.

Meski demikian, Sahroni menilai bahwa pembelian pesawat tersebut sangat masuk akal mengingat kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan.

“Kondisi (negara) kita kan kepulauan, jadi ruang gerak Polri memang agak sulit jika tidak ada transportasi yang dikhususkan untuk menunjang kegiatannya. Sementara di sisi lain, anggota Polri itu tersebar di seluruh daerah yang kadang kesiapannya perlu dimonitor secara langsung oleh pimpinan di pusat,” tuturnya.

Selain itu, Sahroni percaya pembelian pesawat ini pasti sudah melewati pertimbangan serta kajian anggaran yang matang.

“Jadi saya rasa ini sudah dipertimbangkan dengan matang-matang,” kata Sahroni.

Sebelumnya, Sabtu (15/7), Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan pihaknya membeli Pesawat Terbang (“Fixed Wing”) Boeing 737-800NG dengan registrasi P-7301 dalam kondisi tidak baru atau bekas untuk kepentingan masyarakat Indonesia.

“Perlu dipahami bahwa pengadaan tersebut adalah untuk kepentingan masyarakat banyak dalam rangka polisi melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan, pengamanan, ataupun tugas dalam rangka menjalankan misi-misi yang terkait dengan tugas kepolisian lain,” ujar Sandi di Lapangan Tembak Perbakin, Jakarta, Sabtu.

Ia menegaskan bahwa Pesawat Boeing 737-800 NG P-7301 ini bukan untuk ajang bermewah-mewahan karena pengadaan pesawat bekas tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku dan diasistensi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rizky Zulkarnain