Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah segera membahas revisi UU nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga bisa segera diselesaikan dan agar tercipta jaminan terhadap tenaga kerja honorer.
Menurut dia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2017 mengenai penyelesaian status pegawai honorer melalui revisi UU ASN.
Bambang mengatakan dalam surat amanat presiden tersebut, pemerintah memberikan tugas kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri PAN-RB Syafruddin untuk membahas bersama revisi UU ASN.
“Kami ingin agar revisi UU ASN segera disahkan DPR, dan kami berkomitmen untuk menuntaskannya,” ujar Bambang.
Dia mengatakan dirinya menerima aspirasi Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) dan Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) di ruang kerjanya pada Selasa siang.
Menurut dia, pemerintah harus segera menyampaikan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) revisi UU ASN kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR agar permasalahan 225 ribu tenaga honorer kontrak segera diselesaikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid