Anggota Panitia Kerja Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rieke Diah Pitaloka mengatakan beberapa hari terakhir publik dikejutkan dengan berita bahwa negara akan menyelesaikan persoalan honorer melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu menurut dia, ratusan ribu masyarakat seperti honorer, pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, dan pegawai tetap non-PNS masih terus memperjuangkan hak-haknya.
“Selama ini dalam UU ASN tidak ada satu pasal atau ayat pun yang menyinggung penyelesaian status kerja honorer, padahal mereka sudah mengabdi puluhan tahun,” tuturnya.
Dia mengatakan, solusi penyelesaian honorer harus memiliki payung hukum karena penyelesaian mereka yang mengabdi bekerja puluhan tahun tanpa ada payung hukum, sehingga DPR aklamasi menerima revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPR pada 24 Januari 2017.
Menurut Rieke, Pimpinan DPR sudah menyampaikan kepada presiden perihal tersebut dan pada 22 Maret 2017, Presiden Jokowi sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2017.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid