“Harus menjadi perhatian jangan sampai pejabat pembina kepegawaian (PPK) membiarkan ASN korupsi tetap berkarier di instansi pemerintah. BKN harus bersikap tugas dan hal itu sudah diatur dalam undang-undang,” katanya.

Mantan ketua Komisi Hukum DPR RI itu menegaskan, BKN dapat melibatkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk mengusut dugaan “patgulipat” antara PPK dengan ASN korupsi yang masih menerima gaji, karena menimbulkan kerugian negara.

Bamsoet juga meminta BKN meningkatkan pembinaan terhadap ASN dengan memberikan kesempatan kepada ASN mengikuti pendidikan dan pelatihan, sehingga melahirkan ASN yang profesional dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sekaligus meningkatkan produktivitas para abdi negara tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid