“Kami minta Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan melakukan pengaturan agar perusahaan aplikasi yang bergerak pada sektor transportasi dapat mematuhi seluruh peraturan di bidang transportasi angkutan sewa khusus,” kata Ketua Komisi V DPR RI Fary Djemy Francis.

Dia memaparkan, selama ini aplikator telah memposisikan sebagai perusahaan transportasi, namun UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, belum mengatur keberadaan transportasi online.

Untuk itu, ujar politikus Partai Gerindra tersebut, pihaknya juga meminta pemerintah untuk segera mengatasi permasalahan transportasi online itu agar tidak berlarut-larut.

Komisi V DPR bersama-sama dengan pemerintah juga mewajibkan perusahaan aplikasi yang bergerak di sektor transportasi untuk menaati dan mengikuti peraturan perundang-undangan tentang transportasi angkutan sewa khusus.

Kajian saat ini sedang dilakukan Kemenhub untuk regulasi terkait penyelenggaraan angkutan menggunakan sepeda motor, dengan sejumlah hal yang akan diatur antara lain terkait persyaratan teknis, perizinan, kategori kompetensi pengemudi, wilayah operasi, perencanaan kebutuhan jumlah kendaraan, waktu operasi, tarif, hingga Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara