Sementara itu, Ketua Presidium Komite Aksi Transportasi Online (KATO) Said Iqbal mendesak pemerintah untuk serius menangani permasalahan ojek online.
“Tidak dapat dimungkiri bahwa keberadaan ojek online ini ada di sekitar kita. Mereka beroperasi memanfaatkan penggunaaan aplikasi perusahaan Gojek, Grab dan dahulu ada Uber sebelum diakuisisi oleh Grab, guna memenuhi permintaan masyarakat atau konsumen akan kebutuhan angkutan umum orang dan atau barang melalui online,” ujar Said.
Menurut dia, karena masyarakat pun merasakan sangat senang dan terbantu dengan beroperasinya ojek online ini, maka terhadap kenyataan ini, diperlukan adanya jaminan hak konstitusional dari masyarakat pengguna dan pengemudi ojek online.
Akibat tidak adanya perlindungan bahkan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, maka akhirnya di lapangan sering terjadi reaksi demonstrasi penolakan dari berbagai pihak yang berkepentingan seperti para ojek konvensional dan angkot beserta perkumpulannya dan beberapa kalangan pejabat pemerintah menganggap ojek online ilegal.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara