“Mengatasi masalah ini, KJRI di Jeddah menjelaskan bahwa mereka sudah menyampaikan informasi yang sama melalui sms center dalam bahasa Indonesia. Diharapkan, melalui informasi itu semua tenaga kerja kita bisa mendapatkan informasi tersebut,” jelasnya.

Kedua, tenaga kerja Indonesia yang hendak mengurus amnesty khawatir tidak bisa kembali lagi ke bekerja di Saudi. Sebab, rata-rata yang memiliki masalah legalitas tersebut adalah mereka yang bekerja sebagai sopir dan asisten rumah tangga. Kalau mereka diberi amnesty, mereka diharuskan pulang ke Indonesia.

“Dengan moratorium pengiriman tenaga kerja sektor informal ke timur tengah, tentu mereka tidak bisa kembali lagi meskipun telah memiliki dokumen lengkap,” kata Saleh.

Terkait hal itu, sambungnya, tenaga kerja Indonesia tentu perlu diberi pengertian khusus. Sebab, bekerja tanpa dokumen lengkap suatu waktu pasti akan menimbulkan masalah. Apalagi setelah amnesty berakhir, pemerintah Saudi merencanakan untuk melakukan tindakan tegas.

“Momentum hari buruh ini mestinya bisa bermakna bagi saudara-saudara kita yang ada di sana. Peran pemerintah tentu sangat penting dalam memberikan yang terbaik bagi mereka,” pungkas Politikus PAN ini.

Laporan: Nailin In Saroh

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid