Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta meminta pemerintah secara tegas menolak memberikan visa kepada atlet bulu tangkis Israel, Zilberman, untuk bertanding di Jakarta. Sebab, selain tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, Israel pun belum juga mengakui kemerdekaan Palestina.
“Pemberian visa untuk atlet Israel ini sangat mencoreng harga diri, konstitusi dan kedaulatan NKRI. Visa itu tidak layak diberikan karena kita tidak ada hubungan diplomatik dengan Israel,” ujar Sukamta di Jakarta, Kamis (13/8).
Sukamta, menyarankan, pemberian visa tersebut jangan gunakan dalil prosedur yang katanya Indonesia hanya ketempatan, penyelenggara dan yang mengundang adalah WBF.
“Sikap politik kita musti tegas. Israel sendiri sering tidak mengindahkan aturan internasional yang ada. Kenapa lalu kita harus prosedural terhadap Israel dalam konteks ini?,” tuturnya
Politisi PKS ini menambahkan bahwa PBB sendiri sudah menyatakan Israel sebagai penjahat perang. Lantaran, dulu Mantan Menlu Marty Natalegawa pada masa Presiden SBY pernah ditolak oleh Israel saat masuk ke Ramallah, Palestina, dengan alasan Indonesia tidak membuka hubungan diplomatik dengan Israel.
“Buat apa kita menerima penjahat perang di sini? Sedangkan sekarang kita malah memberikan visanya. Itu khan namanya kita dipecundangi,” cetusnya
Sukamta menegaskan bahwa sikap kita terhadap Israel ini bukan karena rasis. Melainkan, karena Israel terus saja melakukan penjajahan terhadap Palestina.
“Kita tidak anti Yahudi dalam arti agama dan ras, karena sebetulnya banyak juga orang yang beragama dan memiliki ras Yahudi yang tidak setuju dengan Zionisme-Israel. Kejahatan Zionisme yang mewujud dalam bentuk negara klaim Israel inilah yang kita tentang, karena mereka telah melakukan penjajahan terhadap negara Palestina dengan mencaplok wilayahnya,” jelasnya
Oleh karena itu, Komisi I DPR RI akan memanggil Menteri Luar Negeri untuk membahas masalah tersebut memasuki masa sidang DPR nanti.
“Karena itu, Saya mendesak agar Komisi I DPR nanti memanggil Menlu dan Dirjen Imigrasi untuk mengupas tuntas hal ini, karena hal ini tidak boleh dibiarkan agar tidak berulang ke depannya. Semangat konstitusi jangan dikhianati,” tandasnya
Artikel ini ditulis oleh: