Dia menjelaskan hal tersebut berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 275 Ayat 3. Setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sehingga menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan sanksi penjara paling lama lima tahun atau denda Rp120 juta.
Jembatan Widang yang menghubungkan Kabupaten Lamongan dan Tuban, Jawa Timur, ambruk pada Selasa (17/4) sekitar pukul 10.30 WIB.
Jembatan yang melintang di atas Sungai Bengawan Solo Desa Ngadipuro, Widang, Tuban dan Babat, Kabupaten Lamongan itu, dibuat oleh Belanda untuk sarana penyeberangan.
Untuk menghindari musibah serupa, Sigit meminta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat segera merehabilitasi jembatan tua yang berada di jalur pantura.
Menurut Sigit, hasil audit teknis Kementerian PUPR pada 2012 sebanyak 158 jembatan lainnya di jalur Pantai Utara Jawa memerlukan rehabilitasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara