Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Lukman Edy mengingatkan pihak Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya untuk tidak main-main dalam menyelesaikan kasus gratifikasi ponten UPTD Terminal Bungurasih pada tahun 2009.
Meskipun, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Eddi yang sudah berstatus tersangka telah menjabat Direktur Angkutan Lalu Lintas Jalan, Kementerian Perhubungan.
Hal itu menyusul adanya dugaan pihak kepolisian untuk berdamai dengan mengeluarkan surat perintah penghentian perkara (SP3) dalam kasus yang menjerat Eddi.
“Tidak boleh, kita mendorong kepolisian begitu melihat potensi seperti ini seharusnya mempercepat penanganannya,” kata Lukman Edy kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (12/2).
Lukman pun tidak memungkiri kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan kewenangan, terutama untuk mengamankan dirinya dari proses penegakan hukum.
“Karena dengan kewenangan semakin besar, kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam jabatannya juga semakin besar,” kata dia.
“Dulu mungkin iya, ketika seorang pejabat terkena kasus, itu difasilitasi untuk di clearkan, nah sekarang tidak begitu ada masalah seorang pejabat justru makin cepat, sehingga tidak ada peluang untuk dia menyalahgunakan jabatannya,” tandasnya.
Sebelumnya sempat diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Eddi yang akan dilantik Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menjadi Direktur Angkutan Lalu Lintas Jalan ternyata tersangka kasus gratifikasi ponten UPTD Terminal Bungurasih pada tahun 2009.
Kasus tersebut ditangani oleh Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes Surabaya). Eddi ditetapkan tersangka kasus gratifikasi ini pada tahun 2012 saat itu Kasat Reskrim dijabat oleh AKBP Farman.
Eddi sendiri diduga menerima gratifikasi dari penyewaan ponten ini sebesar Rp 500 juta rupiah. Sedianya Edi akan ditahan oleh penyidik, namun hingga saat ini Edi masih bisa menjalankan aktifitasnya lagi dan malah menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang















