Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, menilai proses hukum calon kepala daerah (cakada) harus tetap berjalan, sehingga dirinya tidak setuju dengan imbauan pemerintah yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pengumuman mengenai cakada dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi.
“Kita harus menghormati langkah KPK dalam pemberantasan korupsi, jangan sampai masalah hukum diintervensi politik,” kata Taufik di Jakarta, Jumat (16/3).
Dia menilai langkah hukum yang dilakukan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada serentak 2018 dan kalau imbauan itu dijalankan, maka semua orang yang terbebani kasus korupsi bisa maju dalam kontestasi Pilkada.
Menurut dia, meskipun hukum merupakan produk politik, jangan sampai proses hukum yang berjalan diintervensi kepentingan tertentu.
“KPK tidak tahu siapa yang mau dicalonkan sebagai calon kepala daerah, karena kalau tahu sejak awal nanti disangka melakukan intervensi. Saya menilai ruang lingkup kerja antara KPK dan KPU sangat berbeda,” ujarnya.
Taufik menilai kasus korupsi merupakan urusan pribadi masing-masing orang, sehingga jangan sampai dibawa-bawa kepada pemerintah lalu bisa membuat KPK pusing dalam menjalankan tugasnya.
Menurut dia, niat yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto adalah baik, namun hal itu menimbulkan kontroversi, sehingga lebih baik KPK tetap menjalankan tugasnya dan jangan dicampuri urusan politik.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi.
“Ditunda dahululah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi dan sebagai tersangka,” kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (12/3).
Dia menjelaskan permintaan penundaan itu dimaksudkan agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah Menurut dia, risiko dengan cakada dipanggil sebagai saksi atau tersangka itu akan bolak-balik KPK dan berpengaruh pada perolehan suara dan terhadap pencalonannya.
Wiranto mengatakan penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka oleh KPK itu juga dapat berimbas ke ranah politik.
“Kalau sudah dinyatakan sebagai paslon, itu berarti bukan pribadi lagi, melainkan milik para pemilih, milik partai- partai yang mendukungnya, milik orang banyak,” katanya Karena itu menurut dia, jika ingin mengumumkan calon kepala daerah yang tersangka, KPK seharusnya melakukan hal tersebut sebelum kandidat ditetapkan Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) sehingga tidak merugikan banyak pihak.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: