Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu

Jakarta, Aktual.Com-Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengatakan sudah saatnya PT Freeport Indonesia (FI) mengubah statusnya dari rezim kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sesuai peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Gus Irawan mengatakan PT FI sebenarnya sudah diberi kelonggaran untuk membangun smelter bila ingin mempertahankan KK.

“Namun, kesempatan pertama telah diberikan pemerintah hingga 2014 untuk membangun smelter, tetapi tidak dibangun,” ujar Gus Irawan dalam rilis yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat (24/2/2017).

Gus Irawan mengingatkan jika PT FI telah diberikan kesempatan hingga tiga tahun lagi hingga Januari 2017, tetapi tidak juga kunjung dibangun. “Faktanya, Freeport belum juga menyelesaikan smelter yang mereka janjikan. Nol persen secara fisik,” tegas Irawan.

Untuk itu, sambung dia, sesungguhnya bukan pemerintah yang memaksa PT FI menjadi IUPK, tetapi karena perusahaan tersebut tidak bisa membangun smelter sesuai dengan peraturan yang ada.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs