Cikarang, Aktual.com — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama anggota DPR Saan Mustopa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik produsen ban Michelin, PT Multistrada Arah Sarana Tbk. (MASA), di Cikarang, Jawa Barat, pada Senin (3/11/2025).
Sidak tersebut dilakukan menyusul adanya laporan dari serikat pekerja terkait rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh pihak perusahaan.
Menurut Sufmi Dasco, kunjungan tersebut bertujuan untuk membantu menjembatani komunikasi antara pihak serikat pekerja dan manajemen perusahaan.
Ia mengaku pihaknya mendapatkan aduan bahwa proses pengambilan keputusan manajemen terkait rencana PHK dinilai tidak adil dan tidak melibatkan pekerja.
“Kami datang ke sini untuk membantu komunikasi dengan pihak perusahaan. Karena ada laporan dari serikat pekerja soal rencana PHK yang dianggap tidak sesuai prosedur,” ujar Dasco kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan perwakilan manajemen PT Multistrada.
Dalam pertemuan tersebut, DPR menekankan dua hal utama. Pertama, seluruh proses PHK harus mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan pekerja. Kedua, apabila PHK memang tidak dapat dihindari setelah melalui tahapan perundingan dalam PKB, maka perusahaan wajib mematuhi aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kami sudah minta agar proses PHK ini dihentikan sementara, sampai semuanya dijalankan sesuai aturan. Tidak boleh ada pelanggaran prosedur,” tegas Dasco.
Sementara itu, pihak manajemen PT Multistrada menyampaikan kepada rombongan DPR bahwa hingga saat ini belum ada pekerja yang resmi di-PHK, melainkan masih dalam tahap proses dan pembahasan internal.
“Menurut pihak manajemen, belum ada PHK yang dilakukan. Karena itu kami minta supaya semua pekerja tetap bekerja seperti biasa. Kalau ada yang di-scourcing, kami minta dikembalikan dulu,” tambah Dasco.
Dasco juga menjelaskan bahwa alasan perusahaan berencana melakukan efisiensi disebabkan adanya kebutuhan restrukturisasi internal. Namun, ia menegaskan bahwa alasan bisnis tersebut tidak boleh menjadi dalih untuk mengabaikan hak-hak pekerja.
“Dalam dunia usaha, efisiensi itu hal yang biasa. Tetapi pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan perjanjian kerja bersama dan aturan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Rombongan DPR memberi waktu kepada pihak perusahaan untuk menindaklanjuti kesepakatan sementara ini hingga Jumat mendatang, sebelum langkah-langkah lanjutan diambil.
(Taufk Akbar Harefa)
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















