Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari berharap nantinya revisi UU Narkotika dapat mengubah paradigma kebijakan narkotika selama ini yang selalu menempatkan persoalan narkotika sebagai persoalan hukum dan penegakan hukum semata.

“Hukum digunakan untuk pihak-pihak yang memanfaatkan narkotika untuk kejahatan, sementara pendekatan kesehatan digunakan untuk kemanfaatan dan kemanusiaan serta menyelamatkan anak bangsa yang menjadi korban dari penyalahgunaan narkotika,” kata Taufik saat diwawancarai wartawan di gedung parlemen, Senin (4/7)

Hal ini diungkapkan saat menyingkapi wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis yang selama ini kerap mendapatkan beragam stigma dan tuduhan.

Politikus NasDem itu Mengungkapkan bahwa Indonesia harus terbuka dalam merumuskan perubahan kebijakan terkait manfaat tanaman ganja bagi pengobatan.

“Kita tidak boleh berpandangan konservatif dalam merumuskan kebijakan narkotika,” kata Taufik saat diwawancarai wartawan di gedung parlemen, Senin (4/7).

Menurutnya saat ini banyak penelitian mengenai ganja sebagai tanaman medis. Selain itu, Expert Committee on Drugs Dependence (ECDD) pada 2019 memberikan rekomendasi kepada The Commission on Narcotic Drugs (CND) untuk menghapus cannabis dan cannabis resin dari Schedule IV Convention on Narcotixs Drugs 1961 dan hanya berada pada Schedule I Convention yang dimaksud.

“Penelitian tidak harus dilakukan dari awal karena sebelumnya telah terdapat penelitian dari berbagai negara termasuk dari komite expert di bawah PBB yang dapat dijadikan rujukan penelitian lanjutan,” ungkapnya.

Ia berharap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merujuk keputusan CND dalam kajian soal legalisasi ganja medis.

Menurutnya, informasi dari publik juga harus menjadi masukan dalam pembahasan revisi UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Rizky Zulkarnain