Kementerian ATR/BPN

Banjarmasin, aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI Rosiyati MH Thamrin menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap pegawai negeri sipil (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang terlibat dalam tindakan curang dan pungutan liar. Hal ini diperlukan untuk memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi ASN di daerah lain.

“Prosedur harus ditindak kalau misalnya ada ASN yang berbuat sedemikian itu ketahuan, ditindak tegas kalau perlu dicabut ASN-nya supaya ada rasa jera,” ujar Rosi usai Rapat dengan BPN di ruang Rapat Hotel Aston Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (20/3/2024).

Rosi menerima laporan dari masyarakat bahwa dalam proses validasi sertifikat mereka, seringkali diperlukan pembayaran. Waktu penyelesaiannya juga bergantung pada jumlah pembayaran yang diberikan oleh masyarakat.

“Setiap kita mau kredit ada cek validasi sertifikat, ada cek keaslian sertifikat itu bayar, kalau misal kita bayar dengan nominal sekian, bisa satu hari, bisa seminggu, bisa sebulan tergantung berapa nominal yang kita kasih kepada BPN,” ujar Rosi.

Rosi menyatakan perlunya melakukan reformasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk reformasi prosedur operasional standar (SOP) dalam proses penerbitan sertifikat, pengecekan, serta pengalihan hak.

“Padahal kalau perusahaan swasta ada sedikit saja kesalahan, peringatan pertama, kedua, ketiga dipecat, Kenapa ASN tidak bisa dipecat? mestinya ASN itu harus ditindak tegas, Kalau memang dia berbuat kesalahan satu kali dua kali tiga kali ya udah dicabut saja ASN-nya, banyak calon-calon asisten yang punya karakter yang bermoral,” kata Rosi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain