Hasil penelusuran Kemendag, importir tersebut terbukti memiliki izin impor bibit bawang putih dari Kementerian Pertanian sebanyak 300 ton. Jumlah ini jauh lebih besar dari kebutuhan bibit yang diperlukan untuk menanam lahan sesuai kewajiban importir.
Menanggapi pernyataan parlemen, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri Irjen Setyo Wasisto meyakinkan pihaknya akan mendalami temuan Kemendag atas penyalagunaan impor bibit bawang.
“Nanti saya perintahkan wakil satgas untuk turun tangani selidiki kasus itu,” tegasnya. Lebih lanjut kata dia, “Kasus itu masih di dalami sama kemendag. Kalau ada unsur pidananya, saya perintahkan untuk diusut,” tutur Setyo menambahkan.
Laporan: Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid