Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy mengatakan, saat ini terdapat sepasang bakal calon kepala daerah di 80 kabupaten/kota.
“Kalau sebagian atau 50 persen dari 80 kab/kota itu yang tidak lolos verifikasi KPU, atau 10 saja pasangan calon tidak lolos verifikasi, maka akan jadi problem hukum,” kata Lukman Edy di Jakarta, Senin (24/8).
Untuk mengatasi hal itu, maka diperlukan jalan keluarnya.
“Kalau yang 80 kab/kota itu hanya lolos verifikasi 50 persennya sehingga terjadi calon tunggal, maka tidak cukup dengan Keppres tapi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu). Perppu yang mengatur substansi tahun 2016 dimungkinkan untuk dilaksanakan pilkada serentak tahap II,” sebut dia.
Sementara untuk Plt di 80 kab/kota yang hanya lolos setengahnya tidak dimungkin untuk dijabat oleh Plt selama 2 tahun
“Tapi kalau kondisi misalnya ada paling tidak lebih dari 40 kab kota yang calon tunggal, artinya tiak mungkin terjadi pilkada, itu, tidak mungkin kalau kemudian dipimpin oleh plt selama 2 tahun hingga 2017. Ini kan terlalu lama Plt, akan terjadi kemandekan kepemimpinan daerah. Kecuali untuk 4 kabupaten kota yang sudah dipastikan memiliki calon tunggal,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi bakal calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015. Untuk saat ini, jumlah bakal calon kepala daerah yang telah mendaftar sebanyak 705 bakal calon kepala daerah.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang