Jakarta, Aktual.com – Kebijakan pemerintah untuk mengijinkan Warga Negara Asing mendapatkan hak milik pada properti di Indonesia tidak dapat dibenarkan karena seharusnya pemerintah lebih memberikan kesempatan pada WNI untuk mendapatkan hak milik atas properti di Indonesia.
Demikian disampaikan Bambang Haryo, anggota DPR RI Fraksi Gerindra, di Jakarta, Jum’at (24/7).
“Kebijakan ini merupakan bentuk pembiaran penjajahan baru yang dilakukan pemerintahan Jokowi kepada rakyatnya, ” tandasnya
Sesuai data, sekitar 20,5% rakyat indonesia belum memiliki rumah, ini merupakan kewajiban pemerintah agar mereka dapat mendapatkan properti dengan harga murah.
“Kebijakan pemerintah ini juga bertentangan dengan UU no 5/1960 tentang dasar pokok agraria bahwa hanya wni yang dapat memiliki hak milik atas tanah Indonesia. Kami (Gerindra) dengan lantang menentang keputusan ini? Di saat rakyat tidak memiliki daya beli, justru pemerintah membiarkan asing masuk dengan semena-mena,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh: