Jakarta, Aktual.co — Wakil ketua komisi V DPR RI Yudi Widiana menilai langkah Kementerian Perhubungan yang beberapa waktu lalu membekukan izin terbang maskapai penerbangan AirAsia pasca jatuhnya QZ 8501 di perairan Karimata, merupakan langkah yang terburu-buru.
“Saya lihat ini ada respon yang terburu-buru dari regulator, ketika evakuasi belum tuntas Kemenhub sudah membekukan AirAsia. Ini sangat terburu-buru. Yang akhirnya kita di tertawai pihak Singapura,” kata Yudi di Jakarta, Sabtu (10/1).
Ia menjelaskan, padahal dalam UU di sebutkan bahwa Menteri Perhubungan bertanggung jawab atas keselamatan penerbangan nasional.
“Jadi tidak bisa regulator terburu-buru seperti itu, sementara evakuasi belum tuntas sampai sekarang” ujarnya.
Ia menyarankan agar Regulator dalam hal ini Kemenhub dapat mengambil tindakan evaluasi terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sangsi atau hukuman seperti itu.
“Evaluasi dulu, assesmen dulu secara global baru menghukum. Tugas regulator bukan hanya menghukum banyak maskapai,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh: